PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dilakukan untuk meneguhkan diagnosis,
mengidentifikasi agen Penyakit Hewan, bahan berbahaya, residu, dan cemaran dalam rangka surveilans dan penyidikan.
