Pasal 12
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan terhadap sampel dan/atau spesimen serta data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Veteriner yang terakreditasi.
(3) Dalam hal Laboratorium Veteriner yang terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, Menteri menetapkan Laboratorium Veteriner yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.
(4) Dalam menetapkan Laboratorium Veteriner sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Menteri harus mempertimbangkan sumber daya manusia yang berkompeten, peralatan yang memadai, dan menggunakan metodologi yang sahih.
