PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 17
BAB 2 — PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN
(1) Bupati/walikota atas rekomendasi Otoritas Veteriner
kabupaten/kota dapat melakukan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tindakan darurat yang dilakukan:
di daerah bebas dan daerah tertular sebelum adanya penetapan Wabah oleh Menteri; dan
jika ...
- jika hasil kegiatan surveilans, penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 mengindikasikan terjadinya Wabah.
(3) Peringatan dini sebagai tindakan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembatasan dan pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berkaitan dengan Wabah Penyakit Hewan antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
