PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 49
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan parisata, serta tidak mengganggu kelestarian budaya, keindahan alam dan lingkungan; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pariwisata secara ruang dapat memberikan manfaat dalam:
- meningkatkan devisa dan mendayagunakan investasi;
- meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
- tidak mengganggu fungsi lindung;
- tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
- meningkatkan pendapatan masyarakat;
- meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
- meningkatkan kesempatan kerja;
- melestarikan budaya;;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
