Pasal 48
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan industri serta tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan industri secara ruang dapat memberikan manfaat dalam:
- meningkatkan produksi hasil industri dan meningkatkan daya guna investasi yang ada di daerah sekitarnya;
- meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor
serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 3) tidak mengganggu fungsi lindung; 4) tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat; 6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah; 7) meningkatkan kesempatan kerja; 8) meningkatkan ekspor; 9) meningkatkan perkembangan masyarakat.
