Pasal 50
BAB 4 — KRITERIA DAN POLA PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG, KAWASAN BUDI DAYA DAN KAWASAN TERTENTU
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk permukiman yang aman dari bahaya bencana alam maupun buatan manusia, sehat dan mempunyai akses untuk kesempatan berusaha; b. kawasan yang apabila digunakan untuk permukiman dapat memberikan manfaat:
meningkatkan ketersediaan permukiman dan mendayagunakan prasarana dan sarana permukiman;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
tidak mengganggu fungsi lindung;
tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
meningkatkan kesempatan kerja;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
