PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 25
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
Alur pelayanan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang dan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran.
