Pasal 24
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
(1) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal. (2) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut dalam jumlah kecil dan jangkauan pelayanan dekat serta berfungsi sebagai pengumpan pelabuhan utama. (3) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melayani kegiatan alih muat angkutan laut dalam jumlah kecil dan jangkauan dekat serta berfungsi sebagai pengumpan pelabuhan utama dan pengumpan pelabuhan regional. (4) Arah pengembangan pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara indikatif dalam Lampiran II dan Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
