PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 26
BAB 3 — POLA PEMANFAATAN DAN STRUKTUR RUANG WILAYAH NASIONAL
(1) Jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa bandar udara dan ruang lalu lintas udara. (2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dalam klasifikasi pusat penyebaran primer, pusat penyebaran sekunder, pusat penyebaran tersier, dan bandar udara bukan pusat penyebaran.
