Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan, dan harta tidak berwujud yang masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 11A UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994 dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya. (2) Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak 1995. (3) Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir dalam tahun pajak 1995, maka nilai sisa buku harta tersebut disusutkan atau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak 1995. (4) Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih dimiliki pada awal tahun 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan cara yang sama dengan penyusutan yang telah dilakukan dalam tahun-tahun pajak sebelum tahun pajak 1995. Pasal 12…
