PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, yang masih mempunyai sisa kerugian tahun pajak 1994 dan sebelumnya, tetap dapat melakukan kompensasi atas kerugian tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
