PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat perubahan tahun buku yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1994, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru, harus dilaporkan tersendiri dengan melampirkan neraca dan perhitungan rugi/laba berkenaan dengan bagian tahun buku dimaksud. (2) Hal-...
(2) Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
