PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR
Pasal 4
Terhadap impor barang yang memperoleh pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk, diberikan pula pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk Tambahan.
