PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang BEA MASUK TAMBAHAN ATAS BARANG IMPOR
Pasal 3
Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut atas dasar nilai impor yang sama dengan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
epkumham.go
