PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dibagi dalam 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu : a. Kecamatan Prajurit Kulon, yang terdiri dari :
Desa Pulorejo;
Desa Prajurit Kulon;
Desa Surodinawan;
Kelurahan Mentika;
Kelurahan Kauman;
Kelurahan Blooto;
Kelurahan Miji;
Kelurahan Kranggan; b. Kecamatan Magersari, yang terdiri dari :
Desa Gunung Gedangagan;
Desa Meri;
Kelurahan Kedundung;
Kelurahan Wates;
Kelurahan Magersari;
Kelurahan Balongsari;
Kelurahan Jagalan;
Kelurahan Sentanan;
Kelurahan Purwotengah;
Kelurahan Gedangan;
