PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto yaitu : a. Sebagian wilayah Kecamatan Puri yang meliputi :
- Desa Gunung Gedangan;
- Desa Meri; b. Sebagian wilayah Kecamatan Mojokerto, yang meliputi :
- Desa Prajurit Kulon;
- Desa Surodinawan;
- Desa Pulorejo;
- Desa Blooto; sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir. (2) Wilayah Kecamatan Puri dan wilayah Kecamatan Sooko dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
