Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU
(1). Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam kesatuan produksi tersebut pada Pasal 1 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Dengan PERATURAN PEMERINTAH modal Perusahaan dapat diubah. (3). Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4). Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. (5). Semua …
(5). Semua alat-alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
