Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU
(1). Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur. (2). Pimpinan dan penanggung jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing. (3). Gaji dan penghasilan lain dari Anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku. (4). Menyimpang dari ayat (1) pasal ini, dalam hal yang dianggap perlu guna perkembangan usaha Perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, Menteri dengan persetujuan PRESIDEN dapat menunjuk suatu badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan hukum dan berkedudukan di INDONESIA untuk bertindak sebagai Direksi Perusahaan.
