PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM GULA BONE
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU
TEMPAT KEDUDUKAN (1). Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan dan apabila perlu Menteri dapat-memindahkan kantor pusatnya ketempat lain. (2). Perusahaan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan dan kantor-kantor cabang didalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masingnya ditetapkan oleh Direksi dan Menteri, sedang perwakilan diluar negeri hanya dapat diadakan berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PRESIDEN.
