Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA (1). Perusahaan adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan- kegiatan produksi dalam bidang pergulaan khususnya dan hasil-hasil perkebunan pada umumnya berupa: a. memproduksi gula, serta segala macam hasil pengolahan dari padanya; b. mengembangkan usaha-usaha pertanaman tebu serta membantu usaha perkebunan tebu rakyat/petani; c. mengembangkan usaha-usaha perkebunan lainnya; d. menyelenggarakan kegiatan perdagangan baik didalam maupun diluar negeri khusus yang berhubungan dengan pemasaran hasil-hasil kegiatan produksinya, serta kegiatan impor untuk barang-barang produksi (bahan-bahan penolong/pembantu); e. memberi jasa dalam bidang penelitian, perbaikan dan pemeliharaan yang berhubungan dengan usaha-usaha dibidang perkebunan pada umumnya, pergulaan pada khususnya, serta jasa teknis lainnya; (2). Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi Warga Negara INDONESIA agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan kariernya dalam lapangan pergulaan/perkebunan yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya. Pasal 5 …
