PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1973 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM GULA BONE
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN BAGIAN KESATU
(1). Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA. Pasal 4 …
