Pasal 9
(1) Surat izin pelayaran sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dicabut oleh Menteri Pelayaran, a. kalau pengusahaan pelayaran yang bersangkutan tidak dimulai pada tanggal permulaan sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sub b dan kepada pemegang surat izin pelayaran itu telah diberikan kesempatan lagi untuk memulai pengusahaan tersebut dalam waktu tiga bulan sesudah tanggal permulaan itu, b. bilamana pemilik atau pemegang surat izin pelayaran dihukum karena suatu kejahatan sebagai termaksud dalam Bab XXIX, Buku ke-II, Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana atau karena kejahatan yang diancam hukuman dalam perundang-undangan, khusus mengenai pelayaran, c. jikalau perusahaan pelayaran yang bersangkutan diselenggarakan tidak menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat izin sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (3), walaupun ia telah diperingatkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat itu,
d. jika perusahaan pelayaran yang bersangkutan berada dalam keadaan yang tidak lagi dapat dipertanggung jawabkan karena tidak mencukupi lagi permodalan dan atau perlengkapan perusahaan, e. bilamana surat izin pelayaran tersebut diperoleh dengan paksaan, kekerasan, kesesatan, penipuan atau penyuapan, f. atas permintaan pemegang surat izin pelayaran sendiri. (2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang bentuk, cara pengiriman, cara pengumuman dan hal-hal lain mengenai surat keputusan yang MENETAPKAN pencabutan suatu surat izin pelayaran ditetapkan oleh Menteri Pelayaran. Bea… Bea meterai
