Pasal 8
Permohonan sebagai yang termaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat ditolak bilamana, a. terhadap permohonan itu diajukan sanggahan yang berhubungan dengan ekonomi daerah, b. pemohon dianggap tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai yang termaksud dalam Pasal 4 ayat (3), c. pemohon pernah dihukum karena kejahatan-kejahatan pelayaran sebagai termaksud dalam Bab XXIX, Buku ke-II, Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana atau karena kejahatan yang diancam hukuman dalam perundang-undangan, khusus mengenai pelayaran, d. pemohon tidak bersedia melaksanakan ketentuan sebagai termaksud
dalam pasal 5, e. trayek pelayaran yang dimohon telah cukup dilayari oleh perusahaan-perusahaan pelayaran lain, f. kepada pemohon pernah diberikan suatu surat izin pelayaran yang kemudian dicabut karena hal-hal sebagai yang termaksud dalam pasal 9 ayat (1). Pencabutan… Pencabutan surat izin pelayaran
