PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957 tentang PERIZINAN PELAYARAN
Pasal 7
(1) Permohonan untuk memperoleh, memperbaharui, mengubah, dan/ atau menambah surat izin disampaikan secara tertulis kepada Menteri Pelayaran selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari sejak tanggal mulai berlakunya peraturan ini. (2) Ketentuan-... (2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan cara mengajukan serta mengumumkan permohonan dan cara mengajukan sanggahan ditentukan oleh Menteri Pelayaran. Penolakan permohonan surat izin pelayaran
