Pasal 6
(1) Setiap perusahaan pelayaran yang telah diberikan izin pelayaran berkewajiban, a. memerintahkan nachoda kapal dari perusahaan yang bersangkutan untuk setiap waktu dapat memperlihatkan salinan resmi dari surat izin tersebut, b. mengumumkan kepada umum peraturan perjalanan kapal dan tarip pengangkutan sebagai termaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sub
c dan. sub f, c. melaksanakan sebaik-baiknya izin pelayaran yang telah diberikan kepadanya, d. selambat-lambatnya dalam 6 bulan sesudah penutupan tahun buku menyampaikan laporan tahunan resmi dari tahun pembukuan yang terakhir kepada Menteri Pelayaran. (2) Selama... (2) Selama ketentuan-ketentuan tentang muatan yang ditetapkan, baik dalam atau berdasarkan peraturan ini maupun dalam peraturan- peraturan lain tidak dilanggar, - kecuali dalam hal-hal yang termaksud dalam ayat (3), maka tiap-tiap pemilik dan pemegang izin pelayaran diharuskan mengangkut barang, termasuk pos, dan penumpang yang minta diangkut dengan kapalnya dengan pembayaran biaya yang telah ditetapkan. (3) Kewajiban yang termaksud dalam ayat (2) tidak berlaku lagi, a. barang-barang yang bungkusannya tidak sempurna, b. barang-barang yang dapat merusakkan barang-barang lain, c. barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan orang, d. barang-barang yang pemuatan atau pengangkutannya dilarang menurut aturan-aturan yang berlaku. (4) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban pemilik dan pemegang surat izin pelayaran serta pegawainya dan tentang pengangkutan orang dan barang ditetapkan oleh Menteri Pelayaran. Permohonan dan sanggahan
