PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957 tentang PERIZINAN PELAYARAN
Pasal 5
(1) Untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan laut bagi semua bagian wilayah INDONESIA maka suatu perusahaan pelayaran dapat diwajibkan melayari pula suatu trayek lain yang membutuhkan pelayaran di samping trayek pelayaran yang dimohonkan. (2) Dalam hal sebagai termaksud dalam ayat (1) maka dalam batas- batas kemungkinan anggaran belanja Negara, Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada perusahaan yang bersangkutan bilamana dengan pelayaan trayek tambahan tidak dimungkinkan laba yang layak.
