PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957 tentang PERIZINAN PELAYARAN
Pasal 10
Semua surat yang dibuat menurut atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebaskan dari bea meterai. Ketentuan peralihan
Semua surat yang dibuat menurut atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebaskan dari bea meterai. Ketentuan peralihan