PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957 tentang PERIZINAN PELAYARAN
Pasal 11
(1) Tiap perusahaan pelayaran yang telah menyelenggarakan pengangkutan di laut pada waktu PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, diperbolehkan menjalankan terus usaha pelayarannya sampai ada keputusan atas permohonan surat izin pelayaran. (2) Ketentuan ini berlaku bagi semua perusahaan pelayaran, baik yang sudah menjalankan usahanya atas surat izin pengakuan sementara
dari Kantor Pelayaran Niaga Kementerian Pelayaran maupun yang belum memiliki surat izin pengakuan sementara tersebut. Penutup
