PP
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1957 tentang PERIZINAN PELAYARAN
Pasal 3
(1) Surat Izin sebagai termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya diberikan kepada perusahaan pelayaran yang berbentuk badan hukum INDONESIA dan yang berkedudukan di INDONESIA atas permohonannya. (2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh badan hukum sebagai termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pelayaran. Pasal 4…
