Pasal 2
(1) Setiap perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pelayaran pantai dengan kapal-kapal yang berlayar dengan bendera Republik INDONESIA dan yang berukuran 100 BRT ke atas harus mempunyai suatu izin pelayaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pelayaran. (2) Kapal-kapal niaga yang berlayar dengan bendera asing yang menyelenggarakan pelayaran pantai dapat diberikan dispensasi oleh Menteri Pelayaran setelah mendengar pendapat Menteri Keuangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai termaksud dalam Pasal 3 ayat (3) "UNDANG-UNDANG Pelayaran INDONESIA" "Indische Scheepvaartwet 1936", Staatsblad 1936 No. 700). (3) Surat izin yang termaksud dalam ayat (1) dan dispensasi sebagai termaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan pertimbangan Panitya Perizinan Pelayaran. (4) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang susunan, cara pembentukan, tugas dan pedoman kerja Panitya Perizinan Pelayaran ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.
