Pasal 35
(1) Barang dan/atau jasa Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20l7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri.
(2) Perusahaan . . .
SK No l804l7A
J
I
(21 Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi barang dan/ atau jasa Industri dengan menggunakan merek milik sendiri.
(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memiliki perwakilan resmi dan/ atau pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/ atau
maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek
dan/ atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat l4l diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
