PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian
atas SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
- sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
- keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
- keperluannya merupakan barang contoh dalam rangkg pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/ atau
- keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.
(3) Penetapan . . .
SK No l804l8A
relilrEtrlTxllltrtriTm
(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/ atau Pedoman Tata Cara secara wajib dari masing-masing barang Industri.
- Ketentuan huruf a ayat (41, huruf a ayat (5), dan huruf a ayat (6) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
