PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
Pasal 20
(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau
memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (21 Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap penjualan atau pemindahtanganan atas Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan atau
pemindahtanganan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
