Pasal 19
(1) Impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong
yang dilakukan oleh Perusahaan Industri memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen. (1a) Impor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum. (1b) Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai angka pengenal importir umum tidak dapat mengimpor Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum,
(3) Dihapus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia
Penolong Bahan Baku dan/ atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A. . .
SK No 114995A
