PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
Pasal 16
(1) Rencana pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai kewenangannya melalui sistem informasi terintegrasi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(2) Rencana...
SK No 180408 A
EFf+TrI{Il SIIITEMfiIII.IItrIIIlFlfi
(21 Rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:
- hasil sumber daya alam; dan/ atau
- hasil produksi Industri dalam negeri.
7 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
