PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
Pasal 15
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong disampaikan kepada Menteri oleh Pelaku Usaha. (21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk lembaga pelaksana verifikasi independen.
(4) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan
Penolong sslagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi.
6 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
