PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
Pasal 14
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan rencana kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
(2) Rencana . . .
SK No 180407A
(2) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri.
(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
5 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
