PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
Pasal 12
(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan:
- dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau
- tania melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hui'uf a, paling lambat bulan Desember tahun sebelumnya. (21 Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Industri dan rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong.
(3) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat
dievaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem
informasi terintegrasi.
- Pasal 13 dihapus.
4 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
