PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
Pasal 11
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas. (21 Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
- data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a
paling sedikit meliputi data mengenai:
- jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
- jumlah/volume Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang dibutuhkan;
- waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
- standar mutu Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong yang dibutuhkan. sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b l4l Data paling sedikit meliputi data mengenai:
- jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
- jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri;
- waktu ketersediaan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan
- standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
(5) Neraca...
SK No 180406A
E{TIIEEIiIIItrIIiIFIA
(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
2 Ketentuan ayat (1), ayat(21, dan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
