PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2021
Pasal 17
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rencana pasokan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui sistem infor'masi terintegrasi.
8 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
