PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN
Pasal 8
Terhitung sejak tanggal pengesahan badan hukum Persero, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 20l4 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
