PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 157876 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2O22
INDONESIA,
ttc
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslin,va
idang Perundang-undangan dan inistrasi Hukum,
ia Si nna Djaman
SK No 157877 A
