PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
(1) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan Paten dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keiengkapan persyaratan terpenuhi. (21 Menteri mengumumkan dalam media elektronik dan/atau media non-elektronik serta memberitahukan pencatatan pengalihan Paten kepada Pemohon atau Kuasa dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
