Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
(1) Dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat,
atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, yang bersangkutan menyatakan pelepasan Paten tersebut.
(2) Pelepasan .
SK No 036490 A
PRESIDEN
(21 Pelepasan Paten wajib diberitahukan kepada Menteri dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelepasan Paten.
(3) Dalam hal semua ahli waris, penerima hibah, penerima
wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan penghapusan Paten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal sebagian ahli waris, penerima hibah, penerima
wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan pencatatan ulang pengalihan Paten.
