Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
(1) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, danlatau Pasal 14 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa untuk melengkapi persyaratan permohonan paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan permohonan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pemohon atau Kuasa tidak melengkapi persyaratan, permohonan pencatatan pengalihan Paten dianggap ditarik kembali.
(3) Dalam hal permohonan pencatatan pengalihan Paten
ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Permohonan yang ditarik kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),dapat diajukan kembali.
