PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e mengajukan pefinohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
- salinan akta perjanjian;
- Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
