PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
- salinan akta hibah;
- Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
- surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima hibah yang melakukan pelepasan Paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 10. . .
SK No 036485 A
PRESIDEN
