PP
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- petikan
SK No 036481 A
PRESIDEN
- petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
- salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan;
- Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
- surat pernyataan penerima Paten mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima Paten yang melakukan pelepasan Paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
- fotokopi serffikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.
