PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya peraturan Pemerintah ini.
