PP
INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangan
Adi Purawan
FRESIDEN
